Sistem Perkuliahan
Kegiatan
studi mahasiswa dapat dilakukan dalam bentuk kuliah teori praktikum atau kerja
lapangan atau gabungan di antara ketiga bentuk tersebut. Perkuliahan teori
bertujuan untuk meng¬kaji dan mengupayakan penguasaan mahasiswa atas teori
prinsip konsep dan generalisasi yang berkaitan dengan satu bidang studi.
Perkuliahan praktikum bertujuan untuk mengaplikasikan teori dalam kondisi dan
situasi terbatas sedangkan kerja lapangan bertujuan untuk mengaplikasikan teori
dalam keadaan nyata di lapangan. Ketiga bentuk perkuliahan tersebut dapat
dilakukan lewat kegiatan tatap muka (komunikasi langsung dosen mahasiswa)
terstruktur (tugas terbimbing) dan kegiatan belajar mandiri.
Penghargaan
terhadap kegiatan akademik mahasiwa tersebut dinyatakan dalam satuan kredit semester
(sks). Satuan kredit semester (sks) adalah suatu sistem penyelenggaraan
pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) dan menggunakan
satuan waktu semester dalam satu tahun akademik yang terdiri atas 2 semester
biasa dan semester pendek. Kegiatan belajar yang dihargai 1 sks terdiri atas
kegiatan perkuliahan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 4 jam
kerja lapangan; yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam tugas
terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.
Semester
biasa adalah satuan waktu kegiatan selama 18 minggu efektif yang terdiri atas
16 minggu kegiatan perkuliahan terjadwal berikut kegiatan iringannya yaitu 1
minggu tenang dan 1 minggu untuk ujian akhir semester.
Komponen
Jam Kegiatan Belajar per Minggu untuk 1 SKS pada Semester Biasa
Kegiatan
|
Tatap Muka
(menit)
|
Tugas
Terstruktur (menit)
|
Tugas
Mandiri (menit)
|
Kuliah Teori
|
1 x 50
|
60
|
60
|
Praktikum
|
2 x 50
|
60
|
60
|
Kerja
lapangan
|
4 x 50
|
60
|
60
|
Semester
pendek adalah satuan waktu kegiatan perkuliahan selama 8-10 minggu efektif
termasuk satu minggu untuk jam ujian akhir semester.
Harga
Satuan Kredit Semester Pendek
Kegiatan
|
Tatap Muka
(menit)
|
Tugas
Terstruktur (menit)
|
Tugas
Mandiri (menit)
|
Kuliah Teori
|
2 x 60
|
2 x 60
|
2 x 60
|
Praktikum
|
4 x 50
|
2 x 60
|
2 x 60
|
Kerja
lapangan
|
8 x 50
|
2 x 60
|
2 x 60
|
Sesuai
dengan Kepmen Diknas RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusun¬an Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa telah ditetapkan bahwa
untuk menyelesaikan studi pada program Sarjana (S1) dan program Diploma (D)
mahasiswa harus mengikuti kegiatan perkuliahan yang mencakup 2 kelompok
kurikulum yaitu (1) Kurikulum Inti dan (2) Kurikulum Institusional. Kurikulum
Inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam
suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara
nasional. Kurikulum Inti terdiri atas kelompok matakuliah pengembangan
kepribadian kelompok matakuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk
penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan keahlian berkarya sikap berperilaku dalam
berkarya dan cara berkehidupan bermasyarakat Kepribadian (MPK) Matakuliah
Keilmuan dan Keterampilan (MKK) Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) Matakuliah
Perilaku Berkarya (MPB) dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB). K
sebagai per-syaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam
penyelesaian suatu program studi.
Adapun
Kurikulum Institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang
merupa¬kan bagian dan kurikulum pendidikan tinggi terdiri atas tambahan dan
kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan
dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
Kurikulum
Inti program sarjana dan program diploma terdiri atas Matakuliah Pengembangan
Kurikulum Inti program Sarjana berkisar antara 40%-80% dari jumlah SKS
kurikulum program Sarjana. Adapun kurikulum program Diploma seku¬rang-kurangnya
40% dari jumlah sks kurikulum program Diploma.
Dari Kepmen Diknas yang
sama perlu dijelaskan lebih lanjut tentang Matakuliah inti tersebut sebagai
berikut:
- Matakuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK) terdiri atas Pendidikan Agama (2 sks)
Pendidikan Pancasila (2 sks) Pendidikan Kewarganegaraan (2 sks) Bahasa
Indonesia Keilmuan (2 sks) dan Bahasa Inggris Profesi (2 sks) yang wajib
ditempuh oleh mahasiswa UM selain itu mahasiswa juga harus menempuh 4 sks
matakuliah pilihan sesuai dengan kebijakan masing-masing jurusan/program
studi.
- Matakuliah
Keilmuan dan Keterampilan (MKK) terdiri atas Pengantar Pendidikan (3 sks)
Perkembangan Peserta Didik (3 sks) Belajar dan Pembelajaran (4 sks) yang
merupakan kelom¬pok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama
untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu. MKK
terdiri atas MKK1 yang memberikan pengalaman untuk pembentukan profesi
dasar kependidikan dan MKK2 untuk membentuk dasar-dasar penguasaan bidang
studi sebagai bahan ajar.
- Dalam
kelompok MPK secara institusional dapat termasuk Ilmu Budaya Dasar Ilmu
Sosial Dasar Ilmu Alamiah Dasar Filsafat Ilmu dan Olah Raga.
Dalam Bab III Pasal 5
Kepmen Diknas RI Nomor 232/U/2000 juga dijelaskan tentang “Beban dan Masa Studi
Mahasiswa” sebagai berikut.
- Beban
studi program Sarjana (S1) sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh
empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks yang dijadwalkan untuk 8
semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester
dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.
- Beban
studi program Magister (S2) sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sks
dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) sks yang dijadwalkan untuk 4
semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan
tesis setelah program Sarjana atau yang sederajat.
- Beban
studi program Doktor (S3) adalah sebagai berikut.
- Beban
studi program Doktor bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1)
sebidang sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) sks yang dijadwalkan 8
(delapan) semester dengan lama studi selama-lamanya 12 (dua belas)
semester;
- Beban
studi program Doktor (S3) bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1)
tidak sebidang sekurang-kurangnya 88 (delapan puluh delapan) sks yang
dijadwalkan untuk 9 (sembilan) semester dengan lama studi selama-lamanya
13 (tiga belas) se¬mester;
- Beban
studi program Doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2)
sebidang sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) sks yang dijadwalkan untuk 4
(empat) se¬mester dan dapat ditempuh kurang dari 4 (empat semester dengan
lama studi selama-lamanya 10 (sepuluh) semester;
- Beban
studi program Doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) tidak
sebidang sekurang-kurangnya 52 (lima puluh dua) sks yang dijadwalkan
untuk 5 (lima) semester dan dapat ditempuh kurang dari 5 (lima semester)
dengan lama studi selama-lamanya 11 (sebelas) semester.
Beban
studi seluruhnya yang harus diambil oleh mahasiswa bergantung pada paket-paket
program yang disediakan. Progam Sarjana (S1) sekurang-kurangnya 144 (seratus
empat puluh empat) sks sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) sks program
Diploma III se¬kurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) sks dan
sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua pu¬luh) sks.
Kurikulum program
Sarjana terdiri atas 5 (lima) komponen:
- Kelompok
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
- Kelompok
Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrerampilan (MKK)
- Kelompok
Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
- Kelompok
Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
- Kelompok
Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
Kurikulum program
Magister terdiri atas (empat) komponen:
- Kelompok
Mata Kuliah Umum (MKU)
- Kelompok
Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK)
- Kelompok
Mata Kuliah Keahlian (MKK) yang terdiri atas: MK Spesialisasi Bidang Studi
MK Proses Belajar Mengajar Bidang Studi (PBM BS) termasuk Program
Pengalaman Lapangan (PPL) MK Pembentukan Keahlian Bidang Studi (MK PKBS)
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan Tesis.
Sedangkan kurikulum
program Doktor (S3) terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu:
- Program
Perkuliahan 22-27 sks yang terdiri dari landasan keilmuan dan Pendidikan
(DIP) dan Bidang Studi Spesialisasi (BSS).
- Disertasi
28 sks.
Jam
Kuliah
Kegiatan perkuliahan dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 21.40. Masa perkuliahan tersebut dibagi menjadi 16 jam kuliah dengan diselingi 2 kali istirahat. Khusus pada bulan puasa waktunya diatur sebagaimana tercantum dalam tabel 4 berikut
Kegiatan perkuliahan dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 21.40. Masa perkuliahan tersebut dibagi menjadi 16 jam kuliah dengan diselingi 2 kali istirahat. Khusus pada bulan puasa waktunya diatur sebagaimana tercantum dalam tabel 4 berikut
Jam
Kuliah Tiap Hari
Jam ke-
|
Jam Kuliah
Reguler
|
Jam ke-
|
Jam Kuliah
Khusus Bulan Puasa
|
1
|
07.00 -
07.50
|
1
|
07.30 -
08.05
|
2
|
07.50 -
08.40
|
2
|
08.05 -
08.40
|
3
|
08.45 -
09.35
|
3
|
08.40 -
09.15
|
4
|
09.35 -
10.25
|
4
|
09.15 -
09.50
|
5
|
10.30 -
11.20
|
5
|
09.50- 10.25
|
6
|
11.20 -
12.10
|
6
|
10.25- 11.00
|
ISTIRAHAT
|
7
|
11.00- 11.35
|
|
7
|
13.10 -
14.00
|
ISTIRAHAT
|
|
8
|
14.00 -
14.50
|
8
|
13.00 -
13.35
|
9
|
14.55 -
15.45
|
9
|
13.35 –
14.10
|
10
|
15.45 -
16.35
|
10
|
14.10 -
14.45
|
ISTIRAHAT
|
ISTIRAHAT
|
||
11
|
18.15 -
19.05
|
11
|
15.15 -
15.45
|
12
|
19.05 -
19.55
|
12
|
15.45 -
16.15
|
13
|
20.00 -
20.50
|
13
|
16.15 -
16.45
|
14
|
20.50 -
21.40
|
14
|
16.45 -
17.15
|
Sumber : http://www.um.ac.id/page/sistem-perkuliahan
0 komentar:
Posting Komentar