Pages

Minggu, 29 Juni 2014

Lokakarya Akreditasi Program Studi Tahun 2014

Lokakarya Akreditasi Program Studi Tahun 2014



Dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu UM telah berhasil menunjukkan capaian pada standar nasional dan telah menjadi salah satu perguruan tinggi yang menjadi rujukan beberapa universitas lain di Indonesia. Sudah saatnya UM mendorong fakultas jurusan dan program studi untuk melakukan internasionalisasi standar pada seluruh program. Oleh karena itu UPT Satuan Penjamin Mutu UM perlu mengadakan sosialiasi guna meningkatkan wawasan pengetahuan dosen staf dan karyawan UM agar lebih peduli untuk terus konsisten dalam meningkatkan mutu hingga tingkat internasional melalui kegiatan "Lokakarya Akreditasi Program Studi Tahun 2014". Acara ini diselenggarakan pada Hari Rabu - Kamis 25-26 Juni 2014 di Aula Perpustakaan UM Lt.2
Acara dibuka dengan sambutan Rektor UM Bapak Prof. Dr. Suparno. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa komponen akreditasi ada dua akreditasi institusi dan akreditasi program studi. Akreditasi Institusi telah dilaksanakan dengan baik pada Bulan Mei dan dalam kemajuan yang positif. "Menurut informasi ada kemajuan yang menggembirakan untuk hasil akreditasi institusi yang telah dilakukan tinggal menunggu hasil resmi sidang pleno BAN PT" ujar Pak Rektor. Akreditasi yang telah dilakukan mendapatkan apresiasi positif dari Tim Asesor. Pada rapat pimpinan pejabat UM Prof. Suparno menekankan agar dekan dan ketua jurusan ikut terlibat aktif dalam menyelesaikan akreditasi program studi. Proposal pengusulan akreditasi institusi merupakan hal yang penting maka perlu mendapatkan prioritas kebijakan. "Setelah mendapatkan akreditasi A harus ada peningkatan ke akreditasi internasioanl. Dengan memiliki akreditasi internasional akan memudahkan mahasiswa mengikuti aktivitas akademik di jaringn internasioanal.
Kegiatan yang berlangsung dua hari ini mengundang perwakilan program studi seluruh jenjang (Diploma Sarjana Magister Doktor dan Profesi) dan Pimpinan Universitas serta tim fakultas. Dalam kegiatan tersebut dijelaskan pula  mengenai persiapan dan proses penyusunan borang program studi serta fakultas dengan tujuan agar nilai akreditasi program studi di UM bisa mencapai nilai maksimal. Lokakarya tersebut mengundang sekitar 19 program studi semua jenjang yang program studi nya akan habis akreditasinya program studi yang mempunyai nilai C dan program studi baru yang belum terakreditasi dan hampir meluluskan ataupun sudah meluluskan mahasiswanya.
Nara sumber utama dalam lokakarya ini adalah Prof. Dr. Nunuk Dyah Retno L Drh M.S dan Dra. Hartati M.Si yang berasal dari Universitas Airlangga Surabaya. Mereka berdua telah berpengalaman dalam mempersiapkan akreditasi program studi tingkat internasional. Berkat pengalaman dan jasa mereka berdua kini Unair telah memiliki prodi dengan akreditasi internasional. Dalam lokakarya ini mereka berbagi pengalaman tips dan trik serta memaparkan strategi menembus akreditasi internasional. Diharapkan dengan lokakarya yang bertemakan "Penyiapan Akreditasi Prodi Tingkat Internasional" ini sivitas akademika UM semakin memahami pentingnya akreditasi tingkat internasional dan semoga beberapa tahun kedepan UM dapat memiliki prodi berstandar internasional.(Ksr/Ade)


Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG


Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG  - Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2014 sudah mulai dilaksanakan oleh Badan PSDMP dan PMP Kemdiknas yang merupakan tahap awal penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014. Terkait dengan hal ini, penjaringan peserta sertifikasi guru dilakukan menggunakan data NUPTK Online dari situs PADAMU NEGERI. Kemudian berdasarkan database PADAMU NEGERI, maka seluruh data Calon Peserta akan dimasukkan  ke dalam AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru). Pembaruhan data AP2SG dengan database NUPTK ini akan dilakukan per tgl 1 januari 2014. Untuk itu maka segera cek ulang kebenaran informasi database NUPTK  anda dan segera perbaiki bila perlu melalui situs Padamu Negeri terutama informasi penting mengenai Tanggal Lahir, TMT Pendidik, Golongan dan Jenjang Pendidikan Terakhir. Nah jika data calon peserta sudah lengkap termuat dalam AP2SG maka tahapn selanjutnya yaitu peserta diharuskan untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru UKG Online 2014dimana hasilnya akan dirangking oleh Pusat.   

Berdasarkan pantauan kami di situs http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/, tahapan verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2014 seperti tahapan berikut ini:
1.       Tahap Verifikasi Data
·         Tahap 1. Verifikasi data peserta UKG 2013 dan belum terdafatar sebagai peserta sertifikasi guru 2013
·         Verifikasi dan penambahan data calon peserta
2.       Persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru
3.       Evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013
4.       Tahap penetapan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2014

Perbedaan penyelenggaraan Sertifikasi Guru PLPG 2014 dengan tahun sebelumnya adalah :
1.       Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2.   Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai Uji Kompetensi Guru (UKG) dan UKG diikuti oleh seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
3.    Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.


Berikut ini adalah Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru PLPG 2014 :
1.   Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2.     Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3.    Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
4.       Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5.    Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6.       Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7.       Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8.       Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.     Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.

Sebagai referensi tambahan, silahkan Anda download panduan Sertifikasi Guru dan PLPG 2014 terbaru yang sudah ditetapkan oleh Kemdiknas pada link di bawah ini. Didalamnya sudah termuat Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014, Persyaratan Khusus Guru yang mengikuti PSPL dan Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014 :

Buku 1 - Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 2014
Lampiran Buku 1_2014
Demikian kabar terkini tentang Info Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG untuk anda ketahui. Semoga kabar dari Informasi Guru Terkini selalu membawa manfaat untuk anda.


Rabu, 25 Juni 2014

Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Tahun 2014

KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
NOMOR: 755/UN32/KM/2014
TENTANG
CALON MAHASISWA BARU SELEKSI MANDIRI JALUR PRESTASI 
UNIVERSITAS NEGERI MALANG YANG DINYATAKAN DITERIMA
TAHUN AKADEMIK 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Menimbang       :  a.  bahwa dalam rangka peningkatan mutu mahasiswa baru dan penghargaan kepada siswa peraih nilai tertinggi Ujian Nasional (Unas) di Provinsi Jawa Timur dan Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Timur serta juara dalam bidang olahraga seni olimpiade bidang studi dan prestasi extra-kurikuler telah dilakukan seleksi administrasi dan tes khusus bagi calon mahasiswa baru jalur prestasi yang berminat untuk belajar di UM;
b.  bahwa sehubungan dengan butir a di atas perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Calon Mahasiswa Baru Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Universitas Negeri Malang yang Dinyatakan Diterima Tahun Akademik 2014/2015.
Mengingat         :  1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4.  Keputusan Presiden Nomor 152/M Tahun 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Malang;
5.  Peraturan Mendiknas Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
6.  Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 493);
7.  Peraturan Mendikbud Nomor 71 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Negeri Malang (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1136);
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 279/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Negeri Malang pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
9.  Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 595 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rencana Strategis Bisnis Universitas Negeri Malang Tahun 2012-2015;
10.  Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2013/2014.
Memperhatikan :  1.  Pengumuman Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 9283/UN32/KM/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2014/2015;
2.  Hasil tes khusus yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2014.
MEMUTUSKAN
Menetapkan      :  KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG TENTANG CALON MAHASISWA BARU SELEKSI MANDIRI JALUR PRESTASI UNIVERSITAS NEGERI MALANG YANG DINYATAKAN DITERIMA TAHUN AKADEMIK 2014/2015.
Pertama             :  Menerima calon mahasiswa baru Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2014/2015 yang dinyatakan diterima berdasarkan Prestasi Khusus Peraih NUN SMA dan MA Tahun 2014 Peringkat 1 2 3 tingkat Provinsi Jawa Timur dan Peringkat 1 tingkat Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur serta Juara I/II minimal tingkat provinsi dalam bidang olahraga seni olimpiade bidang studi atau prestasi extra-kurikuler bagi lulusan SMA/MA/SMK Tahun 2014 sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
Kedua                :  Calon mahasiswa baru sebagaimana tersebut pada butir pertama wajib datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan untuk melakukan daftar ulang/ registrasi administrasi pada tanggal 24-25 Juni 2014 di Subag Registrasi dan Statistik Gedung A3 Lantai 1 Jln. Semarang 5 Malang.
Ketiga                 :  Calon mahasiswa baru yang tidak datang untuk melakukan daftar ulang/registrasi administrasi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
Keempat            :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  Malang
Pada tanggal  19 Juni 2014
Rektor
ttd.
SUPARNO
NIP 195204021978031001

Daftar peserta Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Tahun 2014 yang dinyatakan diterima dapat dilihat di Lamanhttps://seleksi.um.ac.id/diterima
sumber : um.ac.id

SUSUNAN PROPOSAL DAN LPJ ORMAWA FIS UNIVERSITAS NEGERI MALANG

SUSUNAN PROPOSAL DAN LPJ ORMAWA FIS UNIVERSITAS NEGERI MALANG

ISI PROPOSAL KEGIATAN

I.        LATAR BELAKANG
Memuat tentang latar belakang dilakukannya kegiatan

II.      DASAR KEGIATAN
Memuat dasar hukum pelaksanaan kegiatan

III.    NAMA KEGIATAN
Memuat judul kegiatan sesuai yang direncanakan oleh Panitia

IV.      MAKSUD DAN TUJUAN
Memuat maksud dan tujuan diadakannya kegiatan

V.        WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Memuat waktu dan tempat dilaksanakannya kegiatan

VI.      PESERTA
Memuat jumlah peserta yang direncanakan dalam mengikuti kegiatan

VII.   PEMBICARA (menyesuaikan)
Memuat nama dan asal pembicara

VIII. PELAKSANA (sesuai SK)
Memuat susunan Panitia sesuai dengan Surat Keputusan

IX.     SUSUNAN ACARA
Memuat susunan acara pelaksanaan kegiatan

X.        BIAYA
Memuat sumber penerimaan dan pengeluaran dana untuk pelaksanaan kegiatan

XI.     Penutup

Ketentuan Proposal:
  1. Proposal diketik 1.5-2 spasi
  2. ditandatangani oleh Ketua Pelaksana, Ketua HMJ, Pembina HMJ, Ketua Jurusan dan disahkan oleh WD III
  3. Diajukan ke Bagian Kemahasiswaan
  4. Mengambil dana di bagian Keuangan (80%)



ISI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) KEGIATAN MEMUAT:
Komposisi Laporan
(1)     Latar belakang kegiatan
(2)    Dasar kegiatan
(3)    Nama dan bentuk kegiatan
(4)    Waktu, tempat pelaksanaan kegiatan
(5)    Pelaksana Kegiatan
(6)    Target kegiatan pada saat rencana dan kesesuaian dengan pada saat kegiatan (hasil yang dicapai)
(7)    Jumlah peserta (lengkap dengan daftar hadir)
(8)    Ilustrasi pelaksanaan kegiatan (dalam bentuk narasi)
(9)    Hasil kegiatan dan dokumentasi
(10)  Pendanaan
(11)   Saran/Penutup
(12)  Bukti fisik penggunaan dana yang telah diberikan (lengkap dengan kwitansi)

   Ketentuan laporan Kegiatan:
  1. Laporan Kegiatan diketik 1.5-2 spasi
  2. Ditandatangani oleh Ketua Pelaksana, Ketua HMJ dan Pembina HMJ, Ketua Jurusan dan Wakil Dekan III
  3. Dibuat rangkap 2
  4. Diserahkan ke bagian keuangan
  5. Mengambil sisa dana (20%)



PROGRAM KERJA HMP IPS PERIODE 2014 FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PROGRAM KERJA HMP IPS PERIODE 2014
FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI MALANG

NO
PROGRAM KERJA

PELAKSANAAN KEGIATAN
KETUA PELAKSANA
1
Rapat Kerja HMP IPS (RAKER HMP IPS)
Minggu ke 1 (satu) Bulan Maret 2014
Umul Maulifah
2
Seminar Pendidikan
Minggu ke 1 (satu) Bulan Mei 2014
F. M. Sa’id
3
Olimpiade IPS
Minggu ke 3 (tiga) Bulan Oktober 2014
Iin Mai S.
4
Kuliah Tamu
Minggu ke 1 (satu) Bulan Oktober 2014
Desiska
5
Buletin Mahasiswa IPS
Minggu ke 4 (empat) Bulan September 2014
Sovia Husni R.
6
RAKERNAS HIMPIPSI
Minggu ke 4 (empat) Bulan Maret 2014
Wahyu Rio D.
7
Pelatihan Kepemimpinan dan Wawasan Perkuliahan
Minggu ke 2 (dua) Bulan September 2014
Khoirul A.
8
Pengembangan soft skill Mahasiswa IPS
Minggu ke 2 (dua) Bulan November 2014
Randy Y.
9
Pekan Kreativitas Mahasiswa IPS (PKIPS)
Minggu ke 4 (empat) Bulan Oktober 2014
Unsyiyatus S.
10
Badminton IPS Terbuka “Pioner Cup”
Minggu ke 4 (empat) Bulan Oktober 2014
Solihah
TOTAL

Senin, 09 Juni 2014

PENIPUAN PLPG MENGATASNAMAKAN REKTOR

PENIPUAN PLPG MENGATASNAMAKAN REKTOR



SEHUBUNGAN SERING DITERIMANYA LAPORAN DARI MASYARAKAT BAIK MELALUI TELEPON/SMS TENTANG KEGIATAN PLPG YANG MENGATASNAMAKAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM) AKHIR-AKHIR INI DENGAN INI REKTOR MENYATAKAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN KOMUNIKASI APAPUN YANG BERKAITAN DENGAN PLPG ATAU KEGIATAN AKADEMIK LAIN DENGAN PARTISIPAN. JADI APABILA ADA KOMUNIKASI YANG MENGATASNAMAKAN REKTOR UM HARAP DITERIMA SEBAGAI INFORMASI YANG TIDAK BENAR; DAN APABILA SAUDARA DIMINTA UNTUK MENTRANSFER SEJUMLAH UANG HARAP TIDAK MENURUTI SERTA MELAPORKAN HAL TERSEBUT KEPADA PIHAK UNIVERSITAS.

Sumber : um.ac.id

Pengumuman dan Informasi Registrasi Administrasi Calon Mahasiswa Baru UM Jalur SNMPTN Tahun Akademik 2014/2015

Pengumuman dan Informasi Registrasi Administrasi Calon Mahasiswa Baru UM Jalur SNMPTN Tahun Akademik 2014/2015



REGISTRASI ADMINISTRASI (DAFTAR ULANG) CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS NEGERI MALANG JALUR SNMPTN TAHUN AKADEMIK 2014/2015
Calon yang dinyatakan lolos seleksi akademik SNMPTN melalui laman Ditjen Dikdi Kemdikbud http://snmptn.ac.id/
dapat dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru apabila telah melalui tahapan verifikasi dan registrasi
administrasi (daftar ulang) pada PTN masing-masing. Pengumuman dan informasi registrasi administrasi calon mahasiswa baru UM Jalur SNMPTN Tahun Akademik 2014/2015 sebagai berikut:
  1. Info Registrasi Calon Penerima Beasiswa Bidikmisi Jalur SNMPTN
  2. Info Registrasi Calon Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Calon yang Dinyatakan Lolos Seleksi Akademik Jalur SNMPTN 2014


Sumber : um.ac.id