Info Peserta
Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG -
Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini verifikasi calon peserta sertifikasi
guru 2014 sudah mulai dilaksanakan oleh Badan PSDMP dan PMP Kemdiknas yang
merupakan tahap awal penetapan calon peserta
sertifikasi guru 2014. Terkait dengan hal ini, penjaringan
peserta sertifikasi guru dilakukan menggunakan data NUPTK Online dari situs PADAMU NEGERI. Kemudian
berdasarkan database PADAMU NEGERI, maka seluruh data Calon Peserta akan
dimasukkan ke dalam AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru).
Pembaruhan data AP2SG dengan database NUPTK ini akan dilakukan per tgl 1 januari
2014. Untuk itu maka segera cek ulang kebenaran informasi database NUPTK
anda dan segera perbaiki bila perlu melalui situs Padamu Negeri terutama
informasi penting mengenai Tanggal Lahir, TMT Pendidik, Golongan dan Jenjang
Pendidikan Terakhir. Nah jika data calon peserta sudah lengkap termuat dalam
AP2SG maka tahapn selanjutnya yaitu peserta diharuskan untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru UKG Online 2014dimana hasilnya
akan dirangking oleh Pusat.
Berdasarkan
pantauan kami di situs http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/, tahapan verifikasi
calon peserta sertifikasi guru 2014 seperti tahapan berikut ini:
1. Tahap Verifikasi Data
· Tahap
1. Verifikasi data peserta UKG 2013 dan belum terdafatar sebagai peserta
sertifikasi guru 2013
· Verifikasi
dan penambahan data calon peserta
2. Persiapan dan
pelaksanaan UKG bagi calon baru
3. Evaluasi calon
tidak lulus PLPG 2013
4. Tahap penetapan
Peserta Sertifikasi Guru tahun 2014
Perbedaan
penyelenggaraan Sertifikasi Guru PLPG 2014 dengan
tahun sebelumnya adalah :
1. Modul/bahan ajar
peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah
selesai Uji Kompetensi Guru (UKG) dan UKG diikuti oleh seluruh guru yang belum
bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang
terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan
dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi
didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta
antar provinsi.
Berikut
ini adalah Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru PLPG 2014 :
1. Guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali
guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru
yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan
penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK
dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor
4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi akademik
sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang
terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas
satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada
saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
4. Sudah menjadi
guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30
Desember 2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di
sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2
tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS
yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60
tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan
rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta
diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak
mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan
peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak
sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9. Memiliki nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK
aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Sebagai referensi tambahan, silahkan Anda download panduan Sertifikasi Guru dan PLPG 2014 terbaru yang sudah ditetapkan oleh Kemdiknas pada link di bawah ini. Didalamnya sudah termuat Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014, Persyaratan Khusus Guru yang mengikuti PSPL dan Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014 :
Buku 1 - Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 2014
Lampiran Buku 1_2014
Demikian
kabar terkini tentang Info Peserta
Sertifikasi Guru 2014 dan Persyaratan PLPG untuk
anda ketahui. Semoga kabar dari Informasi Guru Terkini selalu membawa manfaat
untuk anda.
Sumber: sergur.kemdiknas.go.id
0 komentar:
Posting Komentar