DRAFT
SIDANG PLENO
MUSYAWARAH
MAHASISWA PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
HIMPUNAN
MAHASISWA PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FEBRUARI
2014
TATA
TERTIB SIDANG PLENO
HIMPUNAN
MAHASISWA PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (HMPS “PIPS”)
ORGANISASI
PEMERINTAHAN MAHASISWA (OPM)
FAKULTAS
ILMU SOSIAL (FIS)
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG (UM)
TAHUN 2014
A. UMUM
1. Musyawarah
Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) “PIPS” yang kemudian disebut Sidang Pleno Pengurus Himpunan Mahasiswa Program
Studi (HMPS) FIS UM 2014.
2. Peserta
adalah pengurus HMPS “PIPS”, perwakilan tiap offering, dan tamu undangan.
B. TATA TERTIB PERSIDANGAN
1. Hadir
lima menit sebelum persidangan dimulai.
2. Berpakaian
rapi dan sopan.
3. Mengikuti
seluruh rangkaian persidangan.
4. Wajib
mengisi presensi persidangan.
5. Dilarang
meninggalkan persidangan tanpa seizin pimpinan sidang.
6. Dilarang
melakukan aktifitas yang mengganggu kelancaran persidangan.
7. Wajib
menaati tata tertib yang telah ditetapkan.
8. Dilarang
merokok di dalam ruangan.
C. ISTILAH-ISTILAH
KHUSUS DALAM PERSIDANGAN
1. Skor
adalah menghentikan jalannya persidangan sementara waktu untuk menyegarkan
suasana atau keperluan lain.
2. Lobbying
adalah proses penyatuan pendapat dari penyatuan opsi atau pendapat dalam sebuah
persidangan.
3. Interupsi
adalah menyampaikan informasi, pendapat maupun usulan dalam sebuah persidangan.
4. Tanggapan
adalah respon terhadap suatu pertanyaan dalam mengemukakan pertimbangan logis
dalam sidang.
D. PENGGUNAAN PALU
SIDANG
1. Palu
diketuk satu ketukan menandakan bahwa keputusan atau ketetapan disepakati.
2. Palu
diketuk dua ketukan menandakan perpindahan palu sidang.
3. Palu
diketuk tiga ketukan menandakan sidang dibuka atau ditutup.
4. Palu
diketuk lebih dari tiga ketukan menandakan perhatian.
E. KETENTUAN
TENTANG INTERUPSI DAN TANGGAPAN
1. Apabila
ada interupsi, tanggapan, dan usulan yang waktunya bersamaan, maka prioritas
utama adalah interupsi, kedua adalah tanggapan, selain itu juga memperhatikan
jenis interupsi yang disampaikan, yaitu urutan berdasarkan teknik persidangan.
2. Pertama
yang akan interupsi maupun memberikan tanggapan harus mengacungkan tangan
terlebih dahulu dan mulai berbicara apabila telah dipersilahkan oleh pimpinan
sidang.
3. Interupsi
maupun tanggapan harus singkat, padat, jelas, dan sopan.
F. LAIN-LAIN
Hal-hal belum
ditetapkan dalam persidangan akan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan
sidang pleno.
KETETAPAN
SIDANG
PLENO
HIMPUNAN
MAHASISWA PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (HMPS “PIPS”)
ORGANISASI
PEMERINTAHAN MAHASISWA (OPM)
FAKULTAS
ILMU SOSIAL (FIS)
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG (UM)
NOMOR:
001/TAP.SPL/HMPS/II/2014
TENTANG
Tata
Tertib Sidang Pleno
HIMPUNAN
MAHASISWA PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (HMPS “PIPS”)
Organisasi
Pemerintahan Mahasiswa (OPM)
FIS
Universitas Negeri Malang
Tahun 2014
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran sidang pleno
Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FIS
Universitas Negeri Malang perlu di tetapkan tata tertib Sidang Pleno Himpunan
Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Organisasi
Pemerintahan Mahasiswa (OPM) FIS Universitas Negeri Malang tahun 2014.
Mengingat 1.
Keputusan Medikbud No. 115/U/1999 tentang pedoman Umum Organisasi
Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
2. Keputusan
Rektor UM No. 046/A/KEP/PT.28.H3/O/2000 tentang Pedoman Organisasi
Kemahasiswaan UM.
3. Hasil
Konferensi Organisasi Pemerintah Mahasiswa (OPM) Universitas Negeri Malang
tentang AD/ART Organisasi Pemerintah Mahasiswa (OPM) FIS Universitas Negeri
Malang.
4. Hasil Konferensi
Organisasi Pemerintah Mahasiswa (OPM) Universitas Negeri Malang tentang AD/ART
Organisasi.
5. Hasil sidang
pleno Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Ilmu Pengetahuan
Sosial Organisasi Pemerintah Mahasiswa (OPM) FIS Uniiversitas Negeri Malang
tahun 2014.
Memperhatikan : Hasil-hasil
pembahasan Tata Tertib Sidang Pleno HMPS
Februari 2014.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Tata Tertib Sidang Pleno Himpunan
Mahasiswa Program Studi
Pendidikan
Ilmu Pengetahuan Sosial (HMPS “PIPS”)
Organisasi Pemerintah Mahasiswa (OPM)
Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri
Malang (UM)
Tahun 2014.
Ditetapkan : Malang
Pada
Tanggal : 28 Februari 2014
Pukul :
Presidium
Sidang Pleno (HMPS) Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2014,
Presidium
I Presidium II Presidium III
Rahmawati
Dewi Fitri Muchammad Sa’id Sovia Husni Rahmia
NIM.
130741607091 NIM.
130741607090 NIM.
130741607066
PEDOMAN
UMUM
SIDANG
PLENO
HIMPUNAN
MAHASISWA PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (HMPS “PIPS”
ORGANISASI
PEMERINTAHAN MAHASISWA (OPM)
FAKULTAS
ILMU SOSIAL (FIS)
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG (UM)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Musyawarah HMPS periode 2013 FIS
Universitas Negeri Malang
selanjutnya disebut Sidang Pleno.
Pasal 2
Sidang Pleno dilaksankan pada hari Jum’at
tanggal 28 Februari 2014.
Pasal 3
Sidang Pleno dilaksanakan di
Gedung I5 Ruang Seminar I5.103 Fakultas
Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang.
BAB II
KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Sidang Pleno merupakan forum
permusyawaratan HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.
Pasal 5
Sidang
Pleno merupakan forum permusyawaratan HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosiall
memepunyai tugas:
1. Memutuskan
tata tertib persidangan sidang pleno HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
dalam satu periode kepengurusan.
2.
Menetapkan Job Description.
3.
Menentukan
aturan khusus HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.
4. Membuat
laporan pertanggungjawaban HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.
Pasal 6
Sidang
Pleno mempunyai wewenang:
1. Membuat
ketetapan dan keputusan yang hanya dapat dibatalkan melalui sidang pleno.
2.
Memberikan
penjelasan yang bersifat penafsiran secara tertulis terhadap ketetapan dan atau
keputusan sidang pleno.
3. Memilih
pemimpin sidang dari dan oleh peserta sidang pleno sampai berakhirnya sidang
pleno,
BAB III
PESERTA
Pasal 7
Peserta
Sidang Pleno terdiri atas:
1. Peserta
penuh dan peserta peninjau.
2.
Peserta penuh
adalah pengurus HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial periode 2013.
3.
Peserta peninjau
adalah perwakilan offering, dan undangan.
4. Peserta
penuh tidak dapat diwakilkan.
Pasal 8
Hak Peserta
1. Hak
peserta Sidang Pleno yaitu:
a. Hak
bicara yaitu hak untuk mengajukan dan menolak usul, pendapat serta mengajukan
dan menjawab pertanyaan.
b. Hak
suara adalah hak untuk dipilih dan memilih, memberikan dan menolak dukungan
pada pemungutan suara.
2.
Peserta penuh
mempunyai hak bicara dan hak suara.
3. Peserta
peninjau mempunyai hak bicara dan hak suara.
Pasal 9
Kewajiban Peserta
Peserta
Sidang Pleno berkewajiban:
1. Mematuhi
ketentuan tata tertib sidang pleno.
2.
Mengikuti
seluruh acara.
3. Meminta
ijin pemimpin sidang apabila meninggalkan sidang.
BAB IV
SANKSI
Pasal 10
1. Sanksi
diberikan kepada peserta apabila dia melanggar kewajiban sebagaimana diatur
dalam tata tertib sidang, setelah diperingatkan pemimpin sidang sebanyak 3 (tiga)
kali.
2. Sanksi
yang diberikan pimpinan sidang pada ayat (1) berupa pencabutan suara melalui
persetujuan forum.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 11
Persidangan adalah Sidang Pleno dan
Sidang Komisi.
Pasal 12
1. Sidang
Pleno dihadiri oleh peserta Sidang Pleno.
2. Sidang
Komisi dihadiri oleh anggota komisi.
BAB VI
QUORUM
Pasal 13
1. Sidang
Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 peserta Sidang Pleno.
2.
Apabila poin (1)
tidak mencapai quorum maka sidang diundur 1 x 5 menit dan setelah itu
dinyatakan sah.
3.
Sidang Pleno
dinyatakan sah apabila dihadiri ½ anggota sidang bidang ditambah satu peserta
Sidang Pleno.
4.
Apabila poin (3)
tidak tercapai, maka Sidang Pleno diundur 1 x 5 menit setelah itu dinyatakan
sah.
5.
Sidang Pleno
dinyatakan sah apabila dihadiri ½ anggota bidang ditambah satu peserta Sidang
Pleno.
6. Apabila
poin (5) tidak tercapai, maka Sidang Pleno
diundur 1 x 5 menit setelah itu dinyatakan sah.
BAB VII
PUTUSAN
Pasal 14
1. Keputusan
sidang pleno berbentuk keputusan dan ketetapan sidang pleno.
2.
Keputusan sidang
pleno mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada seluruh fungsionaris HMPS Pendidikan
Ilmu Pengetahuan Sosial.
3. Ketetapan
sidang pleno mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada seluruh fungsionaris
HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.
Pasal 15
Pengambilan
keputusan pada dasarnya diusahakan sedapat-dapatnya dengan asas musyawarah
untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kemufakatan dilakukan lobi. Apabila
lobi tidak tercapai keputusan diambil dengan suara terbanyak, jika suara sama
banyaknya maka diadakan pemungutan suara ulang.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
1. Ketentuan
berlaku sejak ditetapkan.
2. Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan
kesepakatan forum yang membahas hal ini.
PROGRAM
KERJA
HIMPUNAN
MAHASISWA PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (HMPS “PIPS”)
ORGANISASI
PEMERINTAHAN MAHASISWA (OPM)
FAKULTAS
ILMU SOSIAL (FIS)
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG (UM)
PROGRAM KERJA BIDANG PENALARAN
1.
RAPAT KERJA HIMPUNAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ILMU
PENGETAHUAN SOSIAL (HMPS “PIPS”)
Ø Rapat Kerja HMPS Pendidikan IPS dengan
tema “”.
TARGET : Seluruh Pengurus HMPS Pendidikan IPS
FIS UM. TUJUAN
:
PROGRAM KERJA BIDANG PENALARAN
1.
SEMINAR PENDIDIKAN
Ø Seminar Pendidikan (oleh dosen atau
siswa yang berkompeten di bidang Ilmu Pengetahuan Soial) dengan tema “”.
TARGET :
Mahasiswa Prodi Pendidikan IPS FIS UM dan Mahasiswa FIS UM.
TUJUAN :
2.
OLIMPIADE ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)
Ø Olimpiade IPS dengan tema “”.
TARGET
: Siswa SMP/MTs se-Malang Raya.
TUJUAN :
3.
BULETIN
Ø Buletin, dengan tema “”
TARGET :
Mahasiswa Prodi Pendidikan IPS.
TUJUAN :
PROGRAM KERJA BIDANG SOSIAL INFORMATIKA
1.
RAPAT KERJA NASIONAL HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL INDONESIA (RAKERNAS HIMPIPSI)
Ø RAKERNAS HIMPIPSI dengan tema “”.
TARGET
: Peserta dan Panitia RAKERNAS HIMPIPSI
dari UM, Perwakilan
Mahasiswa Prodi Pendidikan IPS FIS
UM dari setiap offering, Perwakilan HIMPIPSI dari UNJ, UPI, UNIBBA, UNY, dan UNM,
serta Perwakilan Mahasiswa dari UIN Jakarta. TUJUAN
:
2.
PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Ø Pelatihan Kepemimpinan dengan tema “”.
TARGET
: Seluruh Pengurus HMPS Pendidikan IPS FIS UM. TUJUAN :
3.
PENGEMBANGAN SOFT
SKILL
Ø Pengembangan Soft Skill dengan tema “”.
TARGET :
Mahasiswa Prodi Pendidikan IPS FIS UM. TUJUAN :
PROGRAM KERJA BIDANG BAKAT MINAT
1.
PEKAN KREATIFITAS ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (PKIPS)
Ø PKIPS dengan tema “”.
TARGET
: Mahasiswa Prodi Pendidikan IPS FIS UM. TUJUAN :
2.
BADMINTON ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS) “PIONEER
CUP”
Ø Badminton IPS “Pioneer Cup” dengan tema
“”.
TARGET :
Mahasiswa Prodi Pendidikan IPS FIS UM.
TUJUAN :
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Tata Tertib Sidang Himpunan Mahasiswa
Program Studi
Pendidikan
Ilmu Pengetahuan Sosial (HMPS “PIPS”)
Organisasi Pemerintah Mahasiswa (OPM)
Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri
Malang (UM)
Tahun 2013
Ditetapkan : Malang
Pada
Tanggal : 01 FEBRUARI 2013
Pukul : 15.14 WIB
Presidium
Sidang Pleno (HMPS) Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial 2013
Presidium
I Presidium II Presidium III
Rahmawati
Dewi Fitri Muchammad Sa’id Sovia Husni Rahmia
NIM.
130741607091 NIM. 130741607090 NIM. 130741607066
Author By : Khoirul Arifin {https://www.facebook.com/barkowi.untkmu}, Afri Rahmat Fauzi {https://www.facebook.com/afrirachmad.fauzi?fref=ts}
Author By : Khoirul Arifin {https://www.facebook.com/barkowi.untkmu}, Afri Rahmat Fauzi {https://www.facebook.com/afrirachmad.fauzi?fref=ts}
1 komentar:
good job..
Posting Komentar