Pages

Rabu, 25 Juni 2014

Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Tahun 2014

KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
NOMOR: 755/UN32/KM/2014
TENTANG
CALON MAHASISWA BARU SELEKSI MANDIRI JALUR PRESTASI 
UNIVERSITAS NEGERI MALANG YANG DINYATAKAN DITERIMA
TAHUN AKADEMIK 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Menimbang       :  a.  bahwa dalam rangka peningkatan mutu mahasiswa baru dan penghargaan kepada siswa peraih nilai tertinggi Ujian Nasional (Unas) di Provinsi Jawa Timur dan Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Timur serta juara dalam bidang olahraga seni olimpiade bidang studi dan prestasi extra-kurikuler telah dilakukan seleksi administrasi dan tes khusus bagi calon mahasiswa baru jalur prestasi yang berminat untuk belajar di UM;
b.  bahwa sehubungan dengan butir a di atas perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Calon Mahasiswa Baru Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Universitas Negeri Malang yang Dinyatakan Diterima Tahun Akademik 2014/2015.
Mengingat         :  1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4.  Keputusan Presiden Nomor 152/M Tahun 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Malang;
5.  Peraturan Mendiknas Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
6.  Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 493);
7.  Peraturan Mendikbud Nomor 71 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Negeri Malang (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1136);
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 279/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Negeri Malang pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
9.  Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 595 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rencana Strategis Bisnis Universitas Negeri Malang Tahun 2012-2015;
10.  Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2013/2014.
Memperhatikan :  1.  Pengumuman Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 9283/UN32/KM/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2014/2015;
2.  Hasil tes khusus yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2014.
MEMUTUSKAN
Menetapkan      :  KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG TENTANG CALON MAHASISWA BARU SELEKSI MANDIRI JALUR PRESTASI UNIVERSITAS NEGERI MALANG YANG DINYATAKAN DITERIMA TAHUN AKADEMIK 2014/2015.
Pertama             :  Menerima calon mahasiswa baru Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2014/2015 yang dinyatakan diterima berdasarkan Prestasi Khusus Peraih NUN SMA dan MA Tahun 2014 Peringkat 1 2 3 tingkat Provinsi Jawa Timur dan Peringkat 1 tingkat Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur serta Juara I/II minimal tingkat provinsi dalam bidang olahraga seni olimpiade bidang studi atau prestasi extra-kurikuler bagi lulusan SMA/MA/SMK Tahun 2014 sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
Kedua                :  Calon mahasiswa baru sebagaimana tersebut pada butir pertama wajib datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan untuk melakukan daftar ulang/ registrasi administrasi pada tanggal 24-25 Juni 2014 di Subag Registrasi dan Statistik Gedung A3 Lantai 1 Jln. Semarang 5 Malang.
Ketiga                 :  Calon mahasiswa baru yang tidak datang untuk melakukan daftar ulang/registrasi administrasi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
Keempat            :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  Malang
Pada tanggal  19 Juni 2014
Rektor
ttd.
SUPARNO
NIP 195204021978031001

Daftar peserta Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Tahun 2014 yang dinyatakan diterima dapat dilihat di Lamanhttps://seleksi.um.ac.id/diterima
sumber : um.ac.id

0 komentar:

Posting Komentar