Assalamualaikum wr. wb.
sahabat IPS dimanapun anda berada, postingan berikut ini membahas tentang dasar hukum program kerja Prodi Himpunan Mahasiswa Pendidikan IPS Universitas Negeri Malang periode tahun 2014….
DASAR HUKUM PELAKSANAAN KEGIATAN
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rl Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rl Nomor 71 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Negeri Malang;
- Surat Keputusan Rektor UM No.0487/KEP/H32/OT/2009, tentang Pendirian Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang No. 13/KEP/UN32/KM/2012 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Universitas Negeri Malang.
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 0640/KEP/H32/DT/2009, Tanggal 20 Oktober 2009, tentang Penugasan Dekan Fakultas Ilmu Sosial UM;
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Nomor: 039/ Un32.7/Km/2014 tentang: Pengangkatan Pengurus Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Periode Tahun 2014
- Program Kerja bagian Kemahasiswaan FIS UM tahun 2014
- Dst.
0 komentar:
Posting Komentar